Dokumen Perjalanan

Cara Mudah Buat Paspor Kerja untuk Karier Impianmu di Luar Negeri

Bercita-cita bekerja di luar negeri? Salah satu dokumen penting yang wajib kamu siapkan adalah paspor kerja. Tanpa paspor ini, impianmu untuk mengembangkan karier di mancanegara bisa terhambat. Tapi, apa sih sebenarnya paspor kerja itu? Apa bedanya dengan visa kerja? Dan bagaimana cara membuatnya?

Tenang, Tugasin akan membantumu memahami semua hal tentang paspor kerja secara lengkap dan praktis. Mulai dari pengertian, perbedaan dengan dokumen lain, syarat, prosedur, hingga biaya pembuatannya. Yuk, simak panduan ini sampai habis agar kamu bisa mempersiapkan semuanya dengan lebih mudah dan cepat!

Pengertian Paspor Kerja dan Fungsinya

Paspor kerja adalah jenis paspor khusus yang diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri, terutama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dokumen ini menjadi identitas resmi yang menunjukkan bahwa kamu memiliki izin untuk bekerja di negara tujuan.

Paspor ini berbeda dengan paspor biasa karena diperuntukkan khusus bagi mereka yang akan bekerja, bukan untuk keperluan wisata atau studi. Biasanya, paspor kerja digunakan oleh:

  • PMI yang bekerja di perusahaan berbadan hukum
  • PMI yang bekerja di perusahaan swasta atau perorangan
  • Awak kapal laut atau pelaut perikanan

Jika kamu berencana bekerja di luar negeri, memiliki paspor kerja adalah langkah pertama yang harus kamu ambil. Tanpa dokumen ini, proses pengajuan visa kerja dan izin tinggal di negara tujuan bisa terhambat.

Perbedaan Paspor Kerja dan Visa Kerja

Banyak yang masih bingung membedakan antara paspor kerja dan visa kerja. Padahal, keduanya memiliki fungsi dan penerbit yang berbeda. Berikut perbedaan utamanya:

  • Penerbit – Paspor kerja diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, sedangkan visa kerja diterbitkan oleh kedutaan besar negara tujuan di Indonesia.
  • Fungsi – Paspor kerja adalah dokumen identitas yang menunjukkan kewarganegaraanmu, sementara visa kerja adalah izin masuk dan bekerja di negara tujuan.
  • Bentuk – Paspor kerja berbentuk buku kecil yang berisi data diri dan kewarganegaraan, sedangkan visa kerja biasanya berupa stiker atau hologram yang ditempel di paspor.

Jadi, sebelum mengajukan visa kerja, kamu harus memiliki paspor kerja terlebih dahulu. Jika kamu masih bingung dengan proses pengajuan visa, Tugasin bisa membantumu dengan jasa konsultasi dokumen kerja luar negeri agar semuanya lebih mudah dan terarah.

Syarat Pembuatan Paspor Kerja yang Wajib Dipenuhi

Ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan untuk membuat paspor kerja. Pastikan semua syarat ini sudah lengkap agar prosesnya tidak terhambat:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akte kelahiran, akte perkawinan, buku nikah, surat baptis, atau ijazah
  • Rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota yang menyatakan bahwa kamu pertama kali menjadi PMI
  • Perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh calon PMI dan pemberi kerja serta disahkan oleh instansi berwenang

Jika kamu merasa kesulitan mengurus dokumen-dokumen ini, Tugasin menyediakan jasa pengurusan dokumen akademik dan administratif untuk membantumu menyiapkan semuanya dengan lebih cepat dan tepat.

Langkah-Langkah Membuat Paspor Kerja dengan Mudah

Setelah semua syarat terpenuhi, kamu bisa langsung mengajukan pembuatan paspor kerja. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan semua dokumen – Pastikan semua berkas sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
  2. Unduh aplikasi M-Paspor – Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store. Kamu bisa mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi ini.
  3. Ajukan permohonan – Isi formulir dengan data yang benar dan unggah dokumen yang diperlukan.
  4. Lakukan pembayaran – Biaya pembuatan paspor bisa dibayar melalui bank atau metode pembayaran online lainnya.
  5. Kunjungi kantor imigrasi – Setelah pengajuan online, kamu akan mendapatkan jadwal untuk datang ke kantor imigrasi terdekat. Jangan lupa membawa dokumen asli untuk verifikasi.

Prosesnya cukup sederhana, kan? Jika kamu masih ragu atau ingin memastikan semuanya berjalan lancar, Tugasin bisa membantumu dengan jasa pengurusan paspor dan dokumen perjalanan agar kamu tidak perlu repot mengurusnya sendiri.

Biaya Pembuatan Paspor Kerja Terbaru

Biaya pembuatan paspor kerja tergantung pada jenis paspor yang kamu pilih. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), berikut rincian biayanya:

    <liPaspor biasa 48 halaman – Rp350.000,-

    <liPaspor elektronik (e-paspor) 48 halaman – Rp650.000,-

Meskipun biayanya tidak terlalu mahal, proses pembuatannya bisa memakan waktu dan tenaga. Jika kamu ingin menghemat waktu dan memastikan semuanya berjalan lancar, Tugasin menyediakan jasa pengurusan dokumen cepat dan terpercaya untuk membantumu.

Sekarang, kamu sudah tahu semua hal tentang paspor kerja! Mulai dari pengertian, perbedaan dengan visa, syarat, prosedur, hingga biayanya. Dengan persiapan yang matang, impianmu untuk bekerja di luar negeri akan semakin dekat.


Tim Redaksi
Tim Redaksi Website
Butuh Bantuan dengan Tugasmu?

Tim ahli kami siap membantu kamu menyelesaikan tugas dengan cepat dan berkualitas.

Konsultasi Gratis